Pelayanan Rujukan Orang dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Laporan Masyarakat atau Kepolisian
  2. Surat Permohonan bantuan Pengantaran Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KIS
  6. Foto diri

  1. Pemohon (masyarakat atau kepolisian) mengirimkan surat permohonan bantuan pengantaran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) beserta kelengkapan administrasi
  2. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan layanan rujukan ke RSJ Prov. Kalbar

Mencari Informasimemberikan  informasi dan Form PengaduanMengisi Form Pengaduan dan Melengkapi PersyaratanForm Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)Mencatat dalam Buku PengaduanMelakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rujukan Orang dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat

Mencari Informasimemberikan  informasi dan Form PengaduanMengisi Form Pengaduan dan Melengkapi PersyaratanForm Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)Mencatat dalam Buku PengaduanMelakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Orang dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat"